Pasal 870
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
(1) Subbidang Standardisasi, Penjaminan Mutu dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Manajerial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan legalitas, kerja sama, penjaminan mutu, pembinaan sertifikasi bersama instansi pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan milik pemerintah dan masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial transportasi. (2) Subbidang Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Manajerial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan manajerial serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga
manajemen pendidikan dan pelatihan manajerial aparatur perhubungan.
