PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 848
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan lembaga pelatihan, tenaga pelatih dan kepelatihan, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan, penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, kerja sama, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, dan rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.
