PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 849
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Bidang Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan, kerja sama, rencana kebutuhan sumber daya manusia, serta pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan; dan b. penyiapan bahan pembinaan lembaga pelatihan, tenaga pelatih dan kepelatihan, serta pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, standardisasi program, dan bahan rekomendasi pendirian lembaga pelatihan.
