PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 847
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
(1) Subbidang Program Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan, kerja sama, rencana kebutuhan sumber daya manusia, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan. (2) Subbidang Standardisasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, standardisasi program, dan rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.
