Pasal 841
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 840, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pengkoordinasian rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan Indikator Kinerja, penyusunan rapat koordinasi, target kinerja, analisis, evaluasi, penetapan, dan pelaporan kinerja, pengelolaan laporan evaluasi kegiatan, data, teknologi informasi dan komunikasi, serta
penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, koordinasi pengelolaan keuangan dan tata kelola Badan Layanan Umum, pengelolaan perpustakaan, penyiapan bahan manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pemantauan anggaran dan realisasi daya serap, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, usulan pengelola anggaran, serta pengelolaan dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara.
