Pasal 840
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, perumusan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pengelolaan data, keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
