PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 842
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi; dan b. Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan.
