Pasal 806
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan dalam, ketatausahaan, pemeliharaan fasilitas pegawai, kantor, pengelolaan perpustakaan, layanan kesehatan, keprotokolan, dan pelaksanaan rapat kedinasan, serta penanggulangan darurat akibat bencana. (2) Subbagian Hukum dan Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang-undangan, ratifikasi konvensi internasional, penelaahan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, penyusunan dokumen kerja sama dengan instansi/lembaga dalam negeri dan luar negeri, serta sosialisasi. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pembinaan hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, promosi, keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
