PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 805
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Hukum dan Kerja Sama; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi.
