Pasal 804
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 803, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan urusan dalam, ketatausahaan, pemeliharaan fasilitas pegawai, kantor, pengelolaan perpustakaan, layanan kesehatan, keprotokolan, dan pelaksanaan rapat kedinasan, serta penanggulangan darurat akibat bencana; b. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan, ratifikasi konvensi internasional, penelaahan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, penyusunan dokumen kerja sama dengan instansi/lembaga dalam negeri dan luar negeri, serta sosialisasi; dan c. penyiapan bahan dan pembinaan hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, promosi, keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
