PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 803
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, keprotokolan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pembentukan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, pelaksanaan advokasi, penyusunan dokumen kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri, sosialisasi, hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, promosi, keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
