Pasal 802
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, serta pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Subbagian Akuntansi Keuangan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pemantauan pelaksanaan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran,
pengelolaan dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Administrasi dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pembinaan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara.
