PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 807
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi darat dan perkeretaapian.
