PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 800
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, serta pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. penyiapan bahan penyusunan pemantauan pelaksanaan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, pengelolaan dan pelaporan keuangan; dan c. penyiapan bahan dan pembinaan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara.
