Pasal 798
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
(1) Subbagian Perencanaan Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan kepegawaian, penerimaan, pengangkatan, dan penempatan pegawai, detasering, pengelolaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum, serta pemutakhiran basis data pegawai. (2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pembinaan jiwa korps aparatur, asesmen jabatan fungsional, pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah, serta pembinaan pengasuhan. (3) Subbagian Mutasi dan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan karir, disiplin, administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, inpassing, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengendalian gratifikasi.
