PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 797
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana; b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan c. Subbagian Mutasi dan Disiplin.
