Pasal 796
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan kepegawaian, penerimaan, pengangkatan, dan penempatan pegawai, detasering, pengelolaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum, serta pemutakhiran basis data pegawai; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pembinaan jiwa korps aparatur, asesmen jabatan fungsional, pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah, serta pembinaan pengasuhan; dan c. penyiapan bahan pembinaan karir, disiplin, administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, inpassing, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengendalian gratifikasi.
