PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 795
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen kepegawaian, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengendalian gratifikasi.
