Pasal 794
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rapat pimpinan, pelaksanaan pertemuan dengan lembaga tinggi negara, dan bimbingan teknis penyusunan anggaran. (2) Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, rapat koordinasi, penetapan Indikator Kinerja, penanganan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, dan penerimaan calon taruna secara terpusat. (3) Subbagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengelolaan data, penyusunan target kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, analisis dan evaluasi kinerja, serta pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
