PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 793
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Program; b. Subbagian Rencana; dan c. Subbagian Analisis dan Evaluasi.
