Pasal 792
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rapat pimpinan, pelaksanaan pertemuan dengan lembaga tinggi negara, dan bimbingan teknis penyusunan anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, rapat koordinasi, penetapan Indikator Kinerja, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan penerimaan calon taruna secara terpusat; dan c. penyiapan bahan pengolahan dan pengelolaan data, penyusunan target kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, analisis dan evaluasi kinerja, serta pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
