PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 791
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, perumusan kinerja, pengolahan dan pengelolaan data, pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah.
