PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 790
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; dan d. Bagian Umum.
