PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 787
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat; c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut; d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan e. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan.
