PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 786
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
