PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 788
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, serta pelaksanaan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
