Pasal 761
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 760, Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program serta anggaran penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan; b. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan hasil penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan; c. penyiapan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan; d. penyiapan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan; e. penyiapan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi laut, sungai, danau, dan penyeberangan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
