Pasal 727
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan administrasi kepegawaian, dan rencana kebutuhan pegawai, Reformasi Birokrasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pemeliharaan basis data kepegawaian. (2) Subbagian Pengembangan Pegawai dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pegawai, kebutuhan pendidikan dan pelatihan pengembangan pegawai, serta penataan organisasi dan tata laksana. (3) Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pembinaan administrasi jabatan fungsional, pengelolaan urusan ketatausahaan, keprotokolan dan kearsipan.
