PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 726
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Kepegawaian; b. Subbagian Pengembangan Pegawai dan Organisasi; dan
c. Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional dan Tata Usaha.
