PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 725
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724, Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan administrasi kepegawaian, dan rencana kebutuhan pegawai, Reformasi Birokrasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pemeliharaan basis data kepegawaian; b. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pengembangan pegawai, serta penataan organisasi dan tata laksana; dan c. penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional, pengelolaan ketatausahaan, dan keprotokolan serta kearsipan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.
