PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 724
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta penanganan ketatausahaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.
