PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 723
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
(1) Subbagian Rencana dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, anggaran dan administrasi kerja sama serta harmonisasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program penelitian dan pengembangan serta pengkajian sistem transportasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.
