PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 719
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; b. Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha; c. Bagian Data, Hubungan Masyarakat, dan Publikasi; dan d. Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
