Pasal 718
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran serta administrasi kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan transportasi antarmoda, transportasi jalan dan perkeretaapian, transportasi laut, sungai, danau dan penyeberangan dan transportasi udara; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan ketatausahaan serta organisasi dan tata laksana Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; d. pengelolaan data, hubungan masyarakat, hukum, serta publikasi hasil-hasil penelitian; e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan perlengkapan serta kerumahtanggaan
