Pasal 706
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Sekretariat Jenderal, serta UPT di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Papua; b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Sekretariat Jenderal, serta UPT di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Papua; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Sekretariat Jenderal, serta UPT di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Gorontalo,
Sulawesi Tenggara, dan Papua; d. pelaporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
