PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 705
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Sekretariat Jenderal, serta UPT di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
