PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 704
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, penyusunan rencana dan program, serta evaluasi
dan pelaporan Inspektorat III. (2) Subbagian Tata Usaha secara fungsional dan administrasi bertanggungjawab kepada Inspektur III.
