PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 693
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan
Inspektorat Jenderal serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Bali, Maluku Utara, Papua Barat.
