Pasal 694
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan Inspektorat Jenderal serta UPT di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Bali, Maluku Utara, Papua Barat; b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan Inspektorat Jenderal serta UPT di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Bali, Maluku Utara, Papua Barat; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan Inspektorat Jenderal serta UPT di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Bali, Maluku Utara, Papua Barat; d. pelaporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
