PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 692
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan, perjanjian, perumusan kebijakan, serta bantuan pertimbangan hukum terkait pengawasan. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kehumasan, publikasi, hubungan kerja sama antar lembaga, pelaksanaan komunikasi dengan APIP lainnya dan organisasi profesi, pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, penyelenggaraan acara kedinasan dalam lingkup regional/nasional/internasional, serta pelaksanaan protokoler.
