PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 690
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan, perjanjian, perumusan kebijakan, serta bantuan pertimbangan hukum terkait pengawasan; dan b. penyiapan bahan kehumasan, publikasi, hubungan kerja sama antar lembaga, pelaksanaan komunikasi dengan
APIP lainnya dan organisasi profesi, pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, penyelenggaraan acara kedinasan dalam lingkup regional/nasional/ internasional, serta pelaksanaan protokoler.
