PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 689
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan regulasi, bantuan dan pertimbangan hukum, hubungan antar lembaga, usulan penyempurnaan peraturan hasil pelaksanaan pengawasan, pengelolaan komunikasi publik, dokumentasi hasil pengawasan, hubungan kerja sama antar lembaga, dan hubungan masyarakat serta pelaksanaan protokoler.
