PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 688
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan revisi anggaran tahun berjalan, pengelolaan keuangan, belanja pegawai, tunjangan kinerja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi keuangan, pengelolaan perjalanan dinas, penyusunan dan analisis laporan keuangan. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, pemeliharaan inventaris kantor, pemantauan dan dukungan kegiatan pimpinan Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan barang milik negara dan barang persediaan.
