PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 685
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perbendaharaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran, pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal serta pelaporan keuangan dan perpajakan.
