PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 686
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bagian Keuangan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan revisi anggaran tahun berjalan, pengelolaan keuangan, belanja pegawai, tunjangan kinerja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi keuangan, pengelolaan perjalanan dinas, penyusunan dan analisis laporan keuangan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, pemeliharaan inventaris kantor, pemantauan dan dukungan kegiatan pimpinan Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan barang milik negara dan barang persediaan.
