Pasal 684
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi jabatan, analisa beban kerja, pelaksanaan pengadaan, kepangkatan, pola karier, promosi, mutasi, monitoring LHKPN dan LHKASN, sistem informasi aparatur sipil negara, standar kompetensi, analisa dan evaluasi jabatan, penerbitan tanda jasa dan kehormatan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil, pengembangan dan evaluasi kompetensi ASN, pemenuhan hak-hak pegawai, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional tertentu, pembinaan dan penegakan disiplin ASN, koordinasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, serta pelaksanaan evaluasi kinerja ASN,
sumpah jabatan, penyesuaian ijasah, kesejahteraan pegawai. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengembangan, penghapusan dan evaluasi organisasi, harmonisasi sistem tata laksana, penyusunan peta jabatan dan evaluasi pola tata kelola, peta proses bisnis, dan standar operasional prosedur, dan pengelolaan reformasi birokrasi, serta ketatausahaan Inspektorat Jenderal.
