PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 683
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; dan b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
