Pasal 680
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, dokumen rencana kerja, dokumen rencana kerja dan anggaran Inspektorat Jenderal, daftar isian
pelaksanaan anggaran, standar biaya keluaran, program kerja pengawasan tahunan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja serta infografis informasi keuangan. (2) Subbagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan, penyusunan laporan kinerja, penyajian tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, operasional teknologi informasi, pengelolaan data eksternal, serta pengelolaan data catatan kinerja/prestasi dan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Perhubungan.
