PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 681
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan disiplin, analisa jabatan, pengelolaan kinerja, evaluasi pemeringkatan jabatan, manajemen karier, pengembangan kompetensi dan manajemen talenta, pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional, pengelolaan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal, manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia, pemantauan kewajiban pelaporan harta kekayaan pegawai, penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi dan tata laksana, pengelolaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, serta ketatausahaan Inspektorat Jenderal.
