Pasal 678
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, dokumen rencana kerja, dokumen rencana kerja dan anggaran Inspektorat Jenderal, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, standar biaya keluaran, program kerja pengawasan tahunan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja serta infografis informasi keuangan; dan b. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan, penyusunan laporan kinerja, penyajian tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, operasional teknologi informasi, pengelolaan data eksternal, serta pengelolaan data catatan kinerja/prestasi dan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Perhubungan.
